Mengenal Layanan Safe Deposit Box
Ingin menabung uang di bank, tapi belum ada bank diyakini yang bebas riba. Selain itu dana uang tabungan (jika murni hanya menabung) tentu tidak berkembang, padahal nilai mata uang terus turun. Jika uang didepositokan pun, belum ada program deposito yang diyakini bebas riba juga. Maka lebih baik uang di konversi menjadi emas, selain harganya stabil, nilainya relatif selalu naik dari waktu ke waktu. Namun yang menjadi masalah bagi penabung emas adalah faktor keamanan. Anda tentu butuh sistem keamanan yang menjaga emas anda dari pencurian, perampokan, banjir, kebakaran, atau penyebab lain yang beresiko hilang atau hancurnya emas anda. Nah, untuk itu anda bisa memanfaatkan layanan safe deposit box.
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga. Layanan ini umumnya disediakan oleh bank. Kotak penyimpanan biasanya dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam brankas yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Dan tentu saja semua ini dijaga dengan ketat oleh para petugas keamanan.
Keuntungan
- Aman. Ruang penyimpanan yang kokoh biasanya dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci yang diberikan kepada penyewa dan kunci yang ada pada bank.
- Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.
- Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).
Apa Yang Dapat Disimpan?
Pada dasarnya Anda bisa menyimpan apa saja di dalam Safe Deposit Box. Namun biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Misalnya seperti emas, berlian, perhiasan, surat wasiat, Surat-surat berharga seperti saham, obligasi, atau juga dokumen seperti ijasah, sertifikat, paspor dan dokumen lain yang sulit didapat kembali bila hilang terselip atau terbakar.
Ukuran Box
Ukuran kotak penyimpan bervariasi. Mulai dari yang berukuran 7 x 12.5 x 60 cm sampai yang berukuran besar 87.5 x 37.5 x 60 cm. Semakin besar, tentu semakin mahal juga biasa sewanya. Ukuran box bisa anda sesuaikan dengan barang yang ingin anda simpan. Misalnya, untuk emas batangan dalam bentuk minted bar biasanya berukuran 5 x 3 cm, box ukurang mini sudah cukup untuk beberapa batang. Apalagi jika berupa koin atau perhiasan, kapasitasnya lebih dari cukup.
Harga Sewa
Harga sewa untuk layanan safe deposit box bervariasi. Tiap harga pun memiliki variabel harga yang berbeda-beda. Namun harganya relatif terjangkau. Umumnya bank memasang tarif Rp 150.000,- per tahun untuk box ukuran mini sampai 1 jutaan per tahun untuk box ukuran sangat besar. Untuk pemilik emas batangan berukuran 7 x 12.5 x 60 cm saja, tentu harga Rp 150.000,- per tahun adalah harga yang sangat terjangkau dan pantas sekali untuk sebuah pengamanan. Hanya Rp 12.500,- per bulan beban biaya anda untuk keamanan barang berharga anda.
Ada Bank Dimana Saja?
Pada umumnya setiap bank besar memiliki layanan ini. Namun sayangnya tidak tersedia di setiap kantor cabang apalagi kantor kas. Biasanya hanya tersedia di kantor pusat yang ada di kota-kota besar. Silakan anda temui bagian customer sevice bank anda untuk menanyakan ketersediaan layanan Safe Deposit Box dan ketentuannya.
Apa Hukum Memanfaatkan Layanan Ini?
Tidak semua layanan yang disediakan oleh bank ribawi itu haram atau bermasalah. Masih ada beberapa layanan yang mubah diantaranya kartu debet, pengiriman uang, penukaran uang, autodebet pembayaran telepon, dll. Diantaranya juga layanan Safe Deposit Box ini yang merupakan transaksi ijarah atau sewa-menyewa. Mengenai transaksi ijarah silakan baca penjelasan lengkapnya di sini. Selama ada kejelasan uang sewa, kejelasan barang atau manfaat yang disewakan, serta barang atau manfaat yang disewakan hukumnya mubah maka ijarah-nya sah dan boleh hukumnya. DSN MUI pun telah mengeluarkan fatwa mengenai keabsahan layanan safe deposit box ini dalam fatwa no. 24/DSN-MUI/III/2002, bisa dibaca di sini.
Jadi, mari berinvestasi emas dan amankan emas anda di safe deposit box. Semoga bermanfaat.